Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi 'Penyebar Hoaks' Asrama Papua

Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Veronica ditetapkan tersangka karena dianggap memprovokasi dan menyebar berita bohong di media sosial Twitter.
âHasil gelar memutuskan dari bukti-bukti saksi ada enam, tiga saksi dan tiga saksi ahli, ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK (alias) Veronica Koman,â ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).
Polisi menilai, Veronica cukup aktif melakukan provokasi di media sosial Twitter sejak insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua, kendati ia tidak berada di lokasi.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Luki menyebut institusinya bakal bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, dan Interpol. Musababnya, saat ini Veronica sedang berada di luar negeri. Namun Luki enggan mengungkapkan di mana keberadaan Veronica.
Veronica merupakan salah seorang saksi untuk tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks sebelumnya, yaitu Tri Susanti. Namun, Veronica sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. sumber: @kumparannews
0 Response to "Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi 'Penyebar Hoaks' Asrama Papua"
Post a Comment