KPPU Mengendus Praktik Bisnis Tidak Sehat OVO
Wednesday, July 17, 2019
Add Comment
KPPU Endus Praktik Bisnis OVO yang Tak Sehat di Banyak Pusat Perbelanjaan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyoroti strategi bisnis OVO, terutama terkait penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di banyak pusat perbelanjaan.
Mengutip Kontan.co.id, Rabu (17/7/2019), KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.
“Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parker perbelanjaan,” ujar Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih, Selasa (16/7/2019).
Sehingga, jika ada alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem platform digital, hal ini menurut Guntur tak bisa dibenarkan. “Konsumen tetap memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,” imbuhnya.
Sebab pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum. Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. ”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” tandas Guntur.
KPPU saat ini sedang melakukan penelitian mendalam mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.
Penelitian akan dilakukan mencakup seluruh pihak baik itu OVO maupun pengelola pusat perbelanjaan terkait. (Dityasa H Forddanta)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU mengendus praktik bisnis tidak sehat OVO di banyak pusat perbelanjaan

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (17/7/2019), KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.
“Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parker perbelanjaan,” ujar Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih, Selasa (16/7/2019).
Sehingga, jika ada alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem platform digital, hal ini menurut Guntur tak bisa dibenarkan. “Konsumen tetap memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,” imbuhnya.
Sebab pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum. Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. ”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” tandas Guntur.
KPPU saat ini sedang melakukan penelitian mendalam mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.
Penelitian akan dilakukan mencakup seluruh pihak baik itu OVO maupun pengelola pusat perbelanjaan terkait. (Dityasa H Forddanta)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU mengendus praktik bisnis tidak sehat OVO di banyak pusat perbelanjaan
0 Response to "KPPU Mengendus Praktik Bisnis Tidak Sehat OVO"
Post a Comment