Mulai Januari 2020 | Tertangkap Karena Narkoba Diusir Selama 15 Tahun

Mulai Januari 2020, Warga Tertangkap Karena Narkoba Diusir Selama 15 Tahun dari Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan jika ada warganya yang memakai narkoba dan tertangkap, serta diproses hukum akan diusir selama 15 tahun tidak dapat kembali ke Kabupaten Tapteng.

Hal tersebut dikatakan Bupati saat meresmikan Jembatan Hamzah Al-Fansuri di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng. Jembatan yang dibangun berbiaya Rp 52 miliar ini sepanjang 100 m x 10 m merupakan jembatan termegah dan merupakan salah satu ikon di Tapteng.

"Mulai 1 Januari 2020, akan berlaku Peraturan Desa/Kelurahan atas sanksi sosial yang diberikan kepada warga Tapanuli Tengah yang terlibat Narkoba. Jika ada yang memakai Narkoba dan tertangkap, serta diproses hukum akan diusir selama 15 tahun tidak dapat kembali ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk Bandar dan/atau Pengedar Narkoba tertangkap dan diproses hukum maka tidak dapat lagi kembali selamanya ke Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Bupati dilansir dari laman tapteng.go.id, Minggu (05/01/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengatakan apabila ada putra dan putri di Tapsel yang lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dikuliahkan."Bagi Bapak Ibu yang anaknya ada yang lulus Perguruan Tinggi Negeri akan kita kuliahkan," jelas Bupati.


Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Sumber: beritasumut
Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact here.

0 Response to "Mulai Januari 2020 | Tertangkap Karena Narkoba Diusir Selama 15 Tahun "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...