Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwati

#Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwati.

Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, pihaknya meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam.

Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak itu diringkus polisi di kediamannya, yang berada di lingkungan ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang.

"Tersangka pimpinan pondok pesantren tersebut. Korban sementara ini ada 6 orang santriwati. Saat kejadian, usia para korban rata-rata 16-17 tahun," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan, Kiai S melakukan perbuatan asusila tersebut selama dua tahun terakhir. Yaitu 2019-2020. Dari 6 korban yang ada, 1 di antaranya disetubuhi tersangka.

Santriwati berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu tiga kali disetubuhi tersangka pada 2020. "Enam korban itu, satu asal Kediri, lima lainnya dari Jombang," terang Agung.

Dengan rincian 4 korban warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

Satreskrim Polres Jombang juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yakni ponsel dan pakaian milik korban, serta ponsel dan pakaian tersangka.

Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Agung.

"Sementara ini korbannya 6 orang. Masih kami kembangkan lagi, kemungkinan bisa lebih," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang itu didirikan Kiai S sekitar 10 tahun silam. Pesantren yang kini mempunyai 300 santri dan santriwati tersebut fokus pada hafalan Al Qur'an, hadis dan kitab.

Agung mengimbau para orang tua santriwati tidak segan melapor ke Polres Jombang jika putrinya pernah dicabuli atau disetubuhi Kiai S. "Apabila ada yang melapor lagi, kami tindaklanjuti," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendalami skandal pencabulan di ponpes tersebut. Menurut dia, jumlah korban perbuatan asusila Kiai S bakal bertambah menjadi 15 santriwati. Dia memastikan, sejauh ini belum ada korban yang hamil.

"Sementara ini 6 orang. Nanti akan bertambah menjadi 15 orang. Keterangan saksi sampai 15 orang," terangnya.


Berita ini dikutip dari, detikNews Berita Jawa Timur

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact here.

0 Response to "Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...